Pembaca di Banda Aceh dan seluruh Aceh dapat menyimak perkembangan hukum nasional yang ramai dibahas: kesaksian mantan pejabat Kejaksaan Agung soal karakter Febrie Adriansyah mengemuka dalam sidang praperadilan di Ibu Kota. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara praperadilan itu tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam forum itu, Jasman menjelaskan hubungan kerja masa lalu serta cara institusi menangani dugaan korupsi ketika ia masih aktif bertugas.
Hubungan kerja dan penilaian terhadap Febrie
Jasman menyatakan pernah menjadi atasan langsung Febrie saat yang bersangkutan menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Ia mengaku mengenal pemohon praperadilan secara cukup mendalam karena interaksi dinas yang intens.
Menurut penuturannya di persidangan, Febrie dikenal sebagai pribadi yang jujur dan patuh kepada pimpinan. Keduanya bekerja bersama lebih dari dua tahun hingga mendekati tiga tahun sebelum jalur penugasan mereka berpisah.
Setelah periode itu, Jasman mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Ia kemudian kembali ke Kejaksaan Agung dan menempati sejumlah posisi di bidang pengawasan, antara lain Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pensiun pada 2016, ia sempat mengajar materi tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badiklat Kejaksaan.
Alur laporan hingga forum ekspose
Di luar penilaian personal, Jasman memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi berdasarkan pengalamannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana disusun Kepala Subdirektorat lalu dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Direktur Penyidikan kemudian menetapkan jadwal ekspose untuk menimbang apakah suatu perkara layak ditindaklanjuti. Jasman menekankan, selama ia memegang jabatan tersebut, ekspose menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum langkah penyidikan berjalan lebih jauh.
Syarat bukti sebelum nama tersangka disebut
Apabila forum memutuskan perkara dilanjutkan, Kepala Subdirektorat membentuk tim jaksa penyidik. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan lebih dulu. Penetapan tersangka, kata Jasman, juga wajib melalui ekspose dan tidak boleh dilakukan sebelum keterangan saksi serta bukti memadai tersedia.
Ia menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat berlangsung berjenjang—dari level Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi kejaksaan. Setelah status tersangka ditetapkan, penyidikan berlanjut hingga pemberkasan, dengan pelaporan hasil kepada pimpinan secara bertingkat.
- Laporan awal dari Kasubdit dan konsultasi ke Direktur Penyidikan
- Ekspose untuk memutuskan kelanjutan perkara
- Pembentukan tim, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti
- Ekspose penetapan tersangka secara berjenjang sebelum nama dipublikasikan sebagai tersangka
Satu komando dalam praktik kejaksaan
Jasman menegaskan keterangannya merujuk pada praktik yang ia alami saat masih aktif. Ia menggambarkan Kejaksaan pada masa itu bergerak dalam sistem satu komando: jaksa bekerja mengikuti arahan pimpinan yang lahir dari forum ekspose, bukan sebagai aktor yang sepenuhnya berdiri sendiri.
“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando,” ujarnya, sambil memberi catatan bahwa ia berbicara tentang zaman dulu dan tidak memastikan apakah pola yang sama masih berlaku sepenuhnya saat ini.
Bagi publik Aceh yang mengikuti isu penegakan hukum, uraian ini memberi gambaran tata kerja internal Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi, sekaligus konteks mengapa kesaksian mantan atasan Febrie dipandang relevan di ruang praperadilan. Perkembangan sidang selanjutnya tetap bergantung pada penilaian majelis dan bukti yang dihadirkan para pihak.
Sumber: Liputan6.
