Persoalan asap karhutla Malaysia kembali menjadi sorotan setelah kabut dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terasa hingga Sarawak. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa pergerakan asap sangat bergantung pada arah angin, sehingga dampak lintas batas bisa terjadi tanpa memandang batas administratif negara.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026, di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung di sejumlah titik Sumatra dan Kalimantan. Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah Aceh lainnya, isu ini relevan karena karhutla di pulau Sumatra juga menjadi fokus penanganan nasional yang sama.
Arah angin dan sifat asap yang tak mengenal batas
Menurut Raja Juli, kondisi asap yang masuk ke wilayah Malaysia saat ini terjadi karena angin bergerak ke arah utara. Ia menambahkan, situasi sebaliknya pun mungkin muncul apabila kebakaran terjadi di Sarawak dan angin bertiup menuju wilayah Indonesia.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Menhut memakai ungkapan bahwa asap tidak memiliki identitas kewarganegaraan. Intinya, polusi kabut bergerak mengikuti dinamika cuaca, bukan peta politik. Karena itu, kerja sama dan kewaspadaan bersama antarnegara dinilai penting untuk menekan risiko kesehatan masyarakat di kedua sisi perbatasan.
Komitmen cegah pencemaran kabut asap lintas negara
Pemerintah menyatakan tetap berupaya mencegah pencemaran kabut asap lintas negara atau transboundary haze akibat karhutla. Langkah itu diarahkan agar dampak negatif terhadap negara tetangga dapat diminimalkan sejauh mungkin.
Raja Juli menegaskan bahwa Indonesia akan berjuang semaksimal mungkin agar tidak menimbulkan mudarat bagi kawasan sekitar. Pendekatan ini sejalan dengan kepentingan bersama di Asia Tenggara, di mana musim kemarau dan titik api sering memunculkan tekanan lingkungan lintas wilayah.
Penegakan hukum dan sanksi bagi pemegang izin
Di ranah penindakan, Menhut mengungkapkan terdapat 30 kasus dugaan pidana yang sedang diproses unit Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Ia meminta perkara yang terbukti melanggar tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan dilanjutkan ke proses pidana.
Selain itu, sebanyak 52 pemegang PBPH telah mendapat peringatan disertai pengawasan intensif. Enam di antaranya dikenai sanksi berat. Langkah ini digambarkan sebagai sinyal bahwa pengelolaan hutan dan lahan yang lalai memicu api tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Kendala air dan efektivitas satgas darat
Di lapangan, Kemenhut bersama petugas gabungan masih memadamkan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Upaya teknis mencakup pengeboran sumur hingga water bombing yang melibatkan TNI Angkatan Udara. Kendala utama yang diakui Menhut adalah keterbatasan sumber air di lokasi kebakaran.
Ia mencontohkan pengalaman di pinggir jalan tol Sumatera Selatan, di mana hanya tersedia satu sumber air sementara api sudah menjalar menjauh. Dari sisi metode, satgas darat dinilai lebih efektif karena mampu memadamkan hingga sekitar 17,5 hektare, dibandingkan water bombing yang diperkirakan sekitar 2,5 hektare. Meski demikian, water bombing tetap dipakai sebagai pelengkap di sejumlah titik.
Ringkasnya, penanganan karhutla saat ini memadukan operasi lapangan, pengawasan izin, dan diplomasi lingkungan agar asap tidak terus merugikan warga di dalam negeri maupun di negara tetangga. Pemantauan cuaca dan kesiapsiagaan daerah, termasuk di Sumatra bagian barat seperti Aceh, tetap diperlukan selama musim rawan api belum berakhir.
Sumber: Liputan6.
