LIVE
Indeks
Nasional

Kemendagri Desak Percepatan Batas Desa demi Cegah Sengketa Warga

Percepatan penegasan batas desa kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Perbedaan klaim wilayah antarwarga dinilai berpotensi memunculkan ketegangan sosial jika garis batas tidak dipetakan dan disepakati secara jelas. Isu ini relevan pula bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah Aceh yang mengandalkan kepastian wilayah administrasi gampong atau desa untuk pelayanan publik sehari-hari.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa pemetaan batas perlu dilakukan sejak tahap awal, jauh sebelum garis definitif ditetapkan. Menurutnya, setiap garis batas membawa dampak luas: yurisdiksi pemerintahan, jangkauan layanan, penguasaan aset, akses warga, hingga arah perencanaan pembangunan setempat.

Garis batas bukan sekadar gambar peta

La Ode mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah konflik menunjukkan garis batas tidak pernah berhenti sebagai objek kartografis semata. Keputusan atas garis itu menentukan siapa yang berwenang mengatur wilayah, bagaimana anggaran dialokasikan, dan hak warga mana yang terlindungi. Tanpa kejelasan, sengketa kecil soal lahan atau aset desa mudah meluas menjadi ketegangan antar kampung.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri pada Ahad, 13 September 2026. Ia menekankan pendekatan hati-hati agar pekerjaan teknis di lapangan tidak justru memicu gesekan baru di tengah masyarakat.

Screening sosial dan lingkungan sebelum kerja lapangan

Untuk kegiatan penegasan batas yang mendapat dukungan pendanaan Bank Dunia, Kemendagri mewajibkan screening atau penapisan aspek lingkungan dan sosial. Langkah ini dimaksudkan agar kondisi awal desa terbaca lebih dulu, termasuk indikasi persoalan yang sudah ada sebelum tim turun memetakan batas.

Hasil screening memilah desa yang relatif aman dari desa yang membutuhkan penanganan tambahan. Desa tanpa indikasi masalah dapat melanjutkan seluruh tahapan sesuai prosedur. Sebaliknya, wilayah yang berpotensi bermasalah mendapat fasilitasi dan mediasi secara berjenjang agar kesepakatan dibangun bertahap, bukan dipaksakan.

Pelajaran dari Bolaang Mongondow

Pengalaman tahap pertama program ILASPP di Kabupaten Bolaang Mongondow dijadikan rujukan. Dari 200 desa yang disaring, screening awal menemukan 16 desa berpotensi memiliki persoalan batas. Setelah tindak lanjut pemerintah daerah, pada kick-off meeting masih tercatat 12 desa terindikasi bermasalah.

Pada pelaksanaan berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalan dinaikkan ke tingkat kabupaten. Fasilitasi dan mediasi yang dipimpin bupati akhirnya membawa seluruh desa menuju kesepakatan. Kasus ini menunjukkan mediasi berjenjang dapat menutup celah sengketa sebelum konflik terbuka muncul di masyarakat.

  • Screening awal: 16 dari 200 desa berpotensi bermasalah
  • Setelah tindak lanjut daerah: 12 desa masih terindikasi persoalan
  • Enam desa belum sepakat lalu difasilitasi bupati hingga final

Implikasi bagi kepastian layanan di daerah

Bagi daerah, termasuk Aceh, kejelasan batas desa atau gampong menopang ketertiban administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, pengelolaan aset bersama, dan perencanaan infrastruktur. Tanpa kesepakatan batas, tumpang tindih klaim mudah mengganggu pelayanan dan memicu ketidakpercayaan antarwarga.

Pemerintah daerah diharapkan tidak menunda deteksi dini. Pemilahan desa aman dan desa berisiko, disertai mediasi berjenjang, memberi ruang dialog sebelum pekerjaan teknis di lapangan berjalan penuh. Pendekatan itu menempatkan warga sebagai pihak yang dilibatkan, bukan hanya objek pemetaan.

Dengan mempercepat penegasan batas desa secara hati-hati, risiko konflik sosial akibat sengketa wilayah diharapkan dapat ditekan. Kepastian garis batas pada akhirnya menjadi fondasi tata kelola desa yang lebih tenang, adil, dan terukur bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan pembaca Banda Aceh.

Sumber: Republika.

Tag: batas desa, Kemendagri, konflik sosial, pemerintahan desa, screening desa, mediasi batas, Bolaang Mongondow, ILASPP