Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan anak Gorontalo wajib berpijak pada kepentingan terbaik anak, bukan sekadar kelengkapan berkas. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menyampaikan penegasan itu di Gorontalo. Bagi pembaca di Banda Aceh, kebijakan ini menjadi rujukan penting soal standar nasional perlindungan anak yang juga relevan dengan upaya serupa di daerah.
Menurut Reflin, keputusan mengangkat anak merupakan bagian dari perlindungan agar anak mendapat pengasuhan layak, aman, dan penuh kasih. Penilaian mencakup kelayakan calon orang tua angkat serta kebutuhan nyata pengasuhan anak yang bersangkutan.
Orientasi kepentingan anak di atas administrasi
Reflin menekankan proses harus hati-hati, objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kelengkapan administrasi saja tidak cukup. Tim menilai kondisi anak, kemampuan calon orang tua, serta lingkungan pengasuhan yang akan diterima.
Prinsip yang dipegang mencakup nondiskriminasi, hak anak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak sesuai usia dan kematangannya. Pendekatan ini menempatkan anak sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek prosedur.
Peran Tim PIPA dalam menilai kelayakan
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) memegang peran krusial. Tim ini mengkaji calon orang tua angkat (COTA), situasi anak, dan kesesuaian kebutuhan pengasuhan sebelum izin diputuskan.
Dengan mekanisme tersebut, sidang tidak berhenti pada checklist dokumen. Keputusan diharapkan memberi perlindungan jangka panjang dan masa depan lebih baik bagi anak yang membutuhkan keluarga pengganti.
Sidang Tim PIPA 2026 di Kota Gorontalo
Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo sebelumnya menggelar Sidang Tim PIPA Provinsi Gorontalo Tahun 2026 di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada Selasa (1/9). Forum itu mempertemukan pemangku kepentingan lintas lembaga.
Hadir perwakilan Pengadilan Agama kabupaten/kota, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Gorontalo, serta dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dukungan pekerja sosial profesional dan pendamping sosial anak turut memperkuat penilaian sesuai kewenangan masing-masing.
- Penilaian kelayakan calon orang tua angkat
- Kajian kondisi dan kebutuhan pengasuhan anak
- Koordinasi lintas instansi dan pekerja sosial
- Penerapan prinsip hak anak secara menyeluruh
Pelajaran untuk daerah lain, termasuk Aceh
Reflin mengingatkan sidang Tim PIPA Daerah 2026 jangan hanya dimaknai sebagai tahapan administratif. Ia menyebut forum itu bagian dari tanggung jawab bersama memastikan masa depan anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan.
Bagi masyarakat Banda Aceh dan wilayah Aceh lainnya, praktik Gorontalo mengingatkan pentingnya koordinasi dinas sosial, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam isu pengangkatan anak. Standar yang sama—kepentingan terbaik anak—menjadi acuan nasional yang dapat memperkuat praktik lokal tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Dengan menempatkan hak dan kebutuhan anak sebagai pertimbangan utama, proses pengangkatan diharapkan menghasilkan keputusan yang melindungi, bukan sekadar memenuhi formalitas. Pemantauan dan pendampingan setelah izin juga menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab bersama.
Sumber: Republika.
