LIVE
Indeks
Nasional

PMK 55/2026 Resmi Berlaku: Calon Konsultan Pajak Wajib Lulus Dua Jalur Uji

Pemerintah pusat memperbarui kerangka izin konsultan pajak melalui regulasi yang langsung berdampak pada praktik perpajakan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Banda Aceh dan Aceh. Fokus utama kebijakan ini adalah pengetatan izin konsultan pajak agar profesionalisme dan integritas pelaku jasa kuasa wajib pajak semakin terukur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan 24 Agustus 2026. PMK ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Tujuan penguatan pembinaan dan pengawasan

Regulasi baru disusun untuk memperkuat profesionalisme, menjaga integritas, serta memperluas ruang pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak maupun pihak lain yang mewakili wajib pajak. Cakupannya tidak hanya individu, tetapi juga kantor konsultan pajak.

Pasal 2 PMK 55/2026 menegaskan wewenang menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan penegasan itu, rantai akuntabilitas jasa perpajakan diharapkan lebih jelas dari pusat hingga daerah.

Dua tahap evaluasi kemampuan calon konsultan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), calon konsultan pajak harus melewati dua jalur evaluasi. Pertama, pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan. Kedua, pemohon harus dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh lewat uji kompetensi oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran. Adapun ujian profesi asosiasi merujuk pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri Keuangan.

Syarat formal dan jenjang pengalaman kerja

Persyaratan administratif dan substantif dipaparkan secara rinci. Calon harus warga negara Indonesia, memiliki kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak dari asosiasi, serta berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 atau setara.

Pasal 5 ayat (3) huruf e menambahkan syarat akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam tiga tahun terakhir. Bukti pengalaman berupa surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia. Untuk izin Tingkat B, pengalaman minimal satu tahun secara akumulasi; untuk izin Tingkat C, minimal dua tahun secara akumulasi.

  • WNI dan pendidikan minimal S1 atau setara
  • Surat Keterangan Kompetensi plus lulus ujian profesi asosiasi
  • Pengalaman kerja terverifikasi sesuai jenjang izin B atau C

Implikasi bagi praktisi dan wajib pajak di Aceh

Bagi praktisi di Banda Aceh dan kabupaten/kota lain di Aceh, penyesuaian dokumen kompetensi serta rekam jejak kerja menjadi langkah awal yang perlu disiapkan sebelum pengajuan atau perpanjangan izin. Wajib pajak yang menunjuk kuasa juga perlu memastikan pihak yang mewakili telah memenuhi standar baru agar proses administrasi perpajakan berjalan tertib.

Dengan berlakunya PMK 55/2026, ekosistem jasa konsultan pajak diarahkan pada standar yang lebih ketat, terukur, dan mudah diawasi. Kepatuhan terhadap syarat izin, uji kompetensi, dan pengalaman kerja menjadi fondasi utama agar layanan kuasa wajib pajak tetap profesional di tingkat nasional maupun daerah.

Sumber: Sindo News.

Tag: konsultan pajak, PMK 55/2026, Menteri Keuangan, kuasa wajib pajak, izin praktik, perpajakan, regulasi pajak, Banda Aceh