Desakan pengajuan kasasi vonis TNI kembali menguat setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta tim hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menempuh upaya hukum lanjutan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026, menyusul putusan banding yang meringankan dua oknum prajurit terkait kasus penyiraman air keras. Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah lain yang sensitif terhadap isu keadilan, perkembangan ini menjadi sorotan penting soal standar rasa adil bagi korban.
Pigai menegaskan sikap respektif terhadap lembaga peradilan, namun menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dibaca dari sudut pelaku. Ia menilai hakim perlu menempatkan kepekaan sosial dan pengalaman korban sebagai tolok ukur utama.
Desakan kasasi dan kemungkinan peninjauan kembali
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri HAM mendorong pengacara Andrie Yunus untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta, sejauh dimungkinkan, proses dilanjutkan hingga peninjauan kembali atau PK. Langkah itu dinilai perlu agar putusan yang sudah dihormati tetap diuji ulang pada tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Pigai, keputusan hakim yang mulia wajib dihargai. Namun rasa adil, tegasnya, harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku. Argumen ini menjadi inti pesan publik yang ia sampaikan terkait perkara tersebut.
Latar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis
Perkara ini melibatkan dua oknum TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, hukuman yang semula lebih berat mengalami peringanan, termasuk batalnya pemecatan bagi para prajurit tersebut.
Perubahan vonis itulah yang memicu reaksi publik dan lembaga pemantau hak asasi manusia. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya juga menyampaikan kecaman atas putusan banding yang dinilai tidak sejalan dengan ekspektasi korban dan publik.
Standar keadilan yang berpihak pada korban
Pigai menempatkan isu ini dalam kerangka kepekaan sosial. Ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak meniadakan ruang evaluasi moral dan hukum, terutama ketika korban merasa rasa adilanya belum terpenuhi.
Pendekatan tersebut relevan bagi daerah-daerah yang memiliki memori kolektif kuat soal penegakan HAM, termasuk masyarakat Aceh yang selama ini mengikuti isu keadilan secara saksama. Tanpa mengubah fakta perkara di Jakarta, sorotan nasional ini memperkuat diskusi publik soal akuntabilitas aparat.
- Penghormatan terhadap putusan hakim tetap dijaga
- Kasasi didorong sebagai upaya hukum formal
- PK disebut sebagai opsi lanjutan bila memungkinkan
- Tolok ukur keadilan diarahkan pada posisi korban
Implikasi bagi penegakan disiplin prajurit
Vonis banding yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan memunculkan pertanyaan soal efek jera serta kredibilitas penegakan disiplin internal. Publik menanti apakah tingkat kasasi akan memberikan penilaian berbeda atas bobot pelanggaran dan dampaknya bagi korban.
Bagi media dan pemantau independen, transparansi proses di pengadilan militer menjadi kunci. Setiap tahapan—dari banding, kasasi, hingga kemungkinan PK—perlu dapat diikuti agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Langkah hukum yang dinanti publik
Kini bola berada di tangan tim pengacara Andrie Yunus untuk menyiapkan memori kasasi. Dukungan eksplisit dari Menteri HAM memberi sinyal bahwa negara, setidaknya pada ranah kebijakan HAM, memantau perkara ini secara serius.
Selama proses berjalan, masyarakat diharapkan tetap menghormati mekanisme peradilan sambil menuntut standar keadilan yang tidak mengabaikan penderitaan korban. Perkembangan putusan di tingkat yang lebih tinggi akan menentukan apakah rasa adil yang disuarakan Pigai benar-benar terwujud.
Sebagai catatan penutup, kasus ini menegaskan bahwa vonis atas oknum TNI bukan semata soal hukuman individu, melainkan ujian bagi komitmen negara melindungi warga dari kekerasan dan menjamin pemulihan martabat korban melalui jalur hukum yang kredibel.
Sumber: Sindo News.
