Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memutuskan melonggarkan ketentuan investasi SPKLU agar infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik tumbuh lebih cepat. Langkah itu diambil karena minat masyarakat terhadap kendaraan listrik (EV) sudah tinggi, sementara jumlah stasiun cas umum masih tertinggal. Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah Aceh lainnya, kebijakan nasional ini relevan karena perluasan charging station di daerah ikut menentukan kenyamanan pengguna EV di luar Jawa.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menegaskan ketimpangan antara permintaan dan ketersediaan fasilitas masih menjadi hambatan utama. Ia menyampaikan hal tersebut dalam BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9).
Minat EV Tinggi, Stasiun Cas Belum Seimbang
Menurut Dendy, antusiasme terhadap kendaraan listrik tidak kurang. Persoalannya justru pada jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang belum mampu mengimbangi lonjakan penggunaan. Ia menggambarkan situasi itu sebagai ketidakseimbangan antara demand EV dan charging station yang tersedia hingga saat ini.
Ketimpangan tersebut membuat sebagian calon pembeli masih menunda keputusan, terutama untuk perjalanan antarkota. Karena itu, percepatan penambahan titik SPKLU dinilai krusial agar insentif pemerintah terhadap EV benar-benar terasa di lapangan, termasuk di kota-kota seperti Banda Aceh yang mulai melihat kendaraan listrik sebagai opsi mobilitas.
Hambatan Lama: Investasi Minimum Rp10 Miliar per Titik
Salah satu kendala yang sebelumnya dikeluhkan investor adalah kewajiban menanam modal minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek SPKLU. Padahal, kebutuhan riil untuk satu unit mesin atau dispenser SPKLU hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Selisih itu membuat skema lama terasa tidak efisien bagi pelaku usaha yang ingin membuka banyak lokasi sekaligus.
Dengan aturan lama, investor seolah dipaksa menumpuk dana besar pada satu lokasi yang biaya perangkatnya jauh lebih kecil. Akibatnya, ekspansi jaringan cas listrik berjalan lambat meski peluang pasar sudah terbuka.
Skema Baru: Rp10 Miliar untuk Banyak Titik se-Provinsi
Pemerintah kemudian mengubah pendekatan. Investasi minimum Rp10 miliar tidak lagi harus tertanam pada satu titik lokasi. Dana tersebut kini dapat dialokasikan untuk membangun sejumlah SPKLU dalam cakupan satu provinsi atau satu kabupaten/kota. Dengan cara ini, pelaku usaha lebih leluasa menempatkan stasiun cas di pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, maupun rest area.
Perubahan itu diharapkan mendorong penambahan titik strategis secara merata, bukan hanya di kawasan padat di pulau Jawa. Pemerintah juga mendorong peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara agar ruang investasi bagi swasta semakin lebar dan pembangunan infrastruktur berjalan lebih cepat.
- Investasi minimum Rp10 miliar tetap berlaku, tetapi cakupannya diperluas.
- Satu paket modal boleh membiayai banyak titik dalam satu provinsi atau kabupaten.
- Target lokasi mencakup mal, perkantoran, dan rest area.
- BUMN serta Danantara dilibatkan untuk membuka partisipasi swasta.
Standar Teknologi dan Dampak bagi Daerah
Selain soal permodalan, Dendy menyoroti pentingnya penyederhanaan teknologi SPKLU. Saat ini model perangkat dinilai terlalu beragam. Idealnya, satu charging station dapat digunakan lintas merek kendaraan agar pengguna tidak bingung mencari tipe colokan yang cocok. Standarisasi semacam itu akan membuat jaringan cas lebih ramah bagi pemilik EV dari berbagai pabrikan.
Dari sisi daerah, pelonggaran investasi SPKLU memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di luar pusat ekonomi utama. Jika investor memanfaatkan skema se-provinsi, peluang munculnya titik cas di jalur strategis menuju dan di dalam Aceh pun terbuka lebih lebar tanpa menunggu proyek besar per lokasi. Demand yang terus naik, ditambah insentif pemerintah, dinilai tetap menarik secara ekonomi selama infrastruktur menyusul.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari seberapa cepat jumlah SPKLU bertambah dan seberapa merata sebarannya. Bagi masyarakat Banda Aceh, bertambahnya stasiun cas publik akan menjadi indikator praktis bahwa transisi ke kendaraan listrik tidak hanya wacana di tingkat nasional, tetapi mulai menyentuh kebutuhan mobilitas sehari-hari di daerah.
Sumber: Republika.
