Pembahasan hukum seputar pencucian uang kembali mencuat dalam praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang atau TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal, yang dalam istilah teknis disebut predicate crime. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 21 Agustus 2026, dan menarik perhatian publik yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di tingkat nasional, termasuk pembaca di Banda Aceh.
Menurut penjelasannya di ruang sidang, TPPU selalu bergantung pada adanya kejahatan sebelumnya. Tanpa predicate offense, konstruksi TPPU dinilai tidak masuk akal secara doktrin maupun praktik. Ia menekankan bahwa urutan penanganan perkara tidak boleh dibalik-balik demi sekadar mempercepat label TPPU.
Predicate crime harus dibuktikan lebih dulu
Mahrus Ali menguraikan bahwa penyidik wajib menuntaskan tahap penyidikan atas tindak pidana asal hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup. Baru setelah titik itu tercapai, pengembangan perkara ke arah TPPU menjadi relevan. Pendekatan ini menjaga agar penuntutan tidak melompat ke tuduhan pencucian uang tanpa fondasi fakta yang solid.
Ia menegaskan kembali di hadapan majelis bahwa TPPU mustahil terjadi tanpa predicate offense. Argumen tersebut menjadi pijakan bagi penilaian apakah langkah penegak hukum sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang menyangkut harta dan kebebasan seseorang.
Penggabungan penyidikan merujuk Pasal 75 UU TPPU
Setelah bukti permulaan TPPU ditemukan saat menyidik perkara asal, penyidikan keduanya dapat digabungkan. Dasar hukum yang disebut adalah Pasal 75 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme gabungan itu dimaksudkan agar alur perkara lebih efisien, tetapi tetap bertumpu pada kejelasan delik asal.
Bagi penasihat hukum dan pihak yang berkepentingan, urutan prosedural ini krusial. Jika predicate crime belum matang, pengajuan atau pengembangan TPPU berpotensi digugat melalui jalur praperadilan, seperti yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
Implikasi bagi standar penyidikan nasional
Pernyataan ahli di sidang ini mengingatkan aparat di berbagai daerah, termasuk Aceh, agar mematuhi logika hukum yang sama. Kasus yang digelar di ibu kota sering menjadi rujukan praktik, sehingga ketegasan soal predicate crime dapat memengaruhi cara penyidik menyusun berkas di tingkat lokal maupun pusat.
Standar tersebut juga memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin memahami beda antara kejahatan pokok dan upaya menyamarkan hasil kejahatan. Tanpa kejelasan itu, label TPPU mudah disalahpahami sebagai tuduhan mandiri yang longgar.
Posisi sidang dan perhatian publik
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah menjadi forum di mana dalil prosedural diuji secara terbuka. Kehadiran ahli hukum pidana memperkuat perdebatan teknis, bukan sekadar narasi politik atau pemberitaan spekulatif. Publik yang mengikuti perkembangan hukum di Indonesia, termasuk di Banda Aceh, mendapat gambaran bahwa sah tidaknya langkah penyidikan ditentukan oleh urutan bukti dan dasar undang-undang.
Dengan penegasan bahwa TPPU tidak berdiri sendiri, ruang sidang menegaskan kembali batasan kewenangan dan kewajiban pembuktian. Langkah selanjutnya tetap berada pada majelis yang akan menilai dalil para pihak berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku.
Ringkasnya, pokok keterangan ahli menempatkan predicate crime sebagai prasyarat mutlak sebelum TPPU dikembangkan atau digabung. Prinsip itu menjadi pegangan penting agar penegakan hukum tetap proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Sindo News.
