LIVE
Indeks
Nasional

Masyarakat Pati Siap Unjuk Rasa Damai di DPR, Desak RUU Aset dan Sanksi Berat Koruptor

Rencana demo damai DPR pada 27 Agustus 2026 kembali menjadi sorotan nasional, termasuk bagi pembaca di Banda Aceh yang mengikuti isu pemberantasan korupsi. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan massa dari Kabupaten Pati akan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dengan penekanan pada aksi tertib dan terfokus.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menyatakan kedatangan mereka ke ibu kota bukan untuk memancing ketegangan. Ia menegaskan rombongan mendukung gerakan masyarakat di kawasan Jabodetabek yang juga menyuarakan agenda antikorupsi pada hari yang sama.

Dua tuntutan utama yang dibawa massa Pati

Menurut penjelasan Botok di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, terdapat dua poin yang akan disuarakan. Pertama, desakan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Kedua, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai sinyal tegas negara terhadap kejahatan yang merugikan publik.

Ia menambahkan, kehadiran warga Pati dimaksudkan memberi masukan langsung kepada DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut. Aspirasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola yang lebih bersih, bukan sebagai tekanan politik di luar isu hukum dan aset hasil kejahatan.

Dukungan ke gerakan Jabodetabek, bukan lengserkan pemerintah

Botok secara terbuka menepis spekulasi soal agenda tersembunyi. AMPB, katanya, tidak membawa tuntutan pelengseran Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Justru sebaliknya, aksi digambarkan sebagai dukungan agar pemerintahan berjalan lebih baik melalui penegakan hukum yang kuat.

Pernyataan itu penting untuk meredam salah tafsir di ruang publik. Di daerah seperti Aceh, di mana isu integritas pejabat sering menjadi perbincangan warga, penegasan aksi damai dan fokus substansi membantu memisahkan desakan antikorupsi dari narasi politik elektoral.

Jejak aspirasi di Pati sebelum ke Jakarta

Sebelum memutuskan ikut aksi di ibu kota, AMPB telah menyuarakan tuntutan serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Saat itu, mereka meminta DPRD setempat mendorong pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Setelah mengetahui adanya rencana unjuk rasa dengan nada tuntutan yang sejalan di Jakarta, aliansi memutuskan membawa suara warga Pati langsung ke gerbang parlemen. Langkah ini disebut sebagai kelanjutan konsisten, bukan aksi dadakan tanpa konteks lokal sebelumnya.

Lokasi aksi dibatasi di depan Gedung DPR RI

Botok memastikan massa AMPB akan memusatkan kegiatan hanya di depan Gedung DPR RI. Tidak ada rencana pergerakan ke lokasi lain di Jakarta. Ia juga menekankan peserta tidak diajak melakukan tindakan anarkis; fokus tetap pada dua tuntutan yang sudah disepakati internal.

Dengan batasan lokasi dan komitmen damai, aksi diharapkan berjalan tertib sehingga pesan substansi tidak tenggelam oleh kekacauan. Bagi pemantau di Banda Aceh dan wilayah lain, pola unjuk rasa yang terukur seperti ini menjadi contoh bagaimana aspirasi daerah dapat disalurkan ke tingkat nasional tanpa memperluas risiko keamanan.

Secara keseluruhan, rencana AMPB menggambarkan gelombang tuntutan publik terhadap instrumen hukum yang lebih tajam dalam mengejar aset hasil korupsi. Pengesahan RUU Perampasan Aset dan wacana sanksi maksimal bagi koruptor menjadi poros pesan yang akan disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di depan parlemen.

Sumber: Liputan6.

Tag: demo DPR, AMPB Pati, RUU Perampasan Aset, hukuman mati koruptor, aksi damai Jakarta, pemberantasan korupsi, Prabowo Gibran, aspirasi masyarakat