Isu blokir rekening aktivis kembali menjadi perbincangan nasional setelah aktor Jefri Nichol menyampaikan keprihatinannya di media sosial. Perhatian tertuju pada rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dikenai penundaan transaksi menjelang rencana aksi di Jakarta. Bagi pembaca di Banda Aceh dan sekitarnya, kasus ini relevan karena menyentuh rasa aman nasabah sekaligus ruang menyampaikan pendapat secara damai.
Dalam unggahan di akun Threads-nya, Jefri Nichol mempertanyakan bagaimana bank dapat menindaklanjuti permintaan aparat terhadap rekening seorang aktivis yang belum melaksanakan unjuk rasa. Ia menilai langkah itu terkesan membatasi gerak sebelum aspirasi disampaikan, sekaligus menyinggung kekhawatiran soal pengawasan berlebihan terhadap warga.
Respons publik tokoh dan konteks aksi AMPB
Jefri menekankan bahwa aksi penyampaian pendapat yang direncanakan AMPB belum berlangsung, namun akses keuangan koordinatornya sudah terdampak. Nada komentarnya mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat bahwa instrumen perbankan bisa dipakai untuk menekan aktivitas sipil. Perdebatan pun meluas di ruang digital, termasuk di kalangan warganet Aceh yang sering mengikuti isu hak sipil dan transparansi lembaga keuangan.
Supriyono dikenal sebagai koordinator AMPB yang mengorganisasi warga Pati. Rencana aksi di Jakarta pada tanggal 27 menjadi latar mengapa pemblokiran atau penundaan transaksi dianggap sensitif. Tanpa kejelasan publik yang memadai di awal, langkah terhadap rekening operasional dinilai berpotensi mengganggu logistik peserta yang datang dari daerah.
Penjelasan Bank Mandiri dan posisi aparat
Bank Mandiri melalui akun resminya mengakui adanya pemblokiran sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Manajemen bank menyatakan prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Di sisi lain, keterangan terkait kepolisian menekankan bahwa yang terjadi lebih pada permohonan penundaan transaksi, bukan penyitaan isi rekening. Perbedaan istilah ini penting bagi publik agar memahami status dana nasabah, meski dampak praktis di lapangan tetap terasa bagi pihak yang kehilangan akses sementara.
Kecaman koalisi masyarakat sipil
Koalisi masyarakat sipil mengecam langkah tersebut. Mereka menilai pemblokiran berisiko melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan menggerus kepercayaan masyarakat pada keamanan dana di perbankan. Koalisi juga menyoroti bahwa warga Pati yang bertolak untuk aksi kehilangan akses dana operasional, sementara akun media sosial Supriyono dilaporkan mengalami gangguan pada waktu berdekatan.
Dalam pernyataan bersama di Jakarta, koalisi menegaskan permintaan aparat tidak otomatis menjadi dasar memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Mereka menuntut penjelasan siapa pemberi perintah, perkara apa yang diperiksa, serta hubungan dana dengan dugaan tindak pidana. Tanpa uraian itu, tindakan dinilai sulit dipertanggungjawabkan.
- Transparansi perintah pemblokiran atau penundaan transaksi
- Uraian kaitan dana dengan perkara pidana yang jelas
- Jaminan hak nasabah dan kebebasan menyampaikan pendapat
Dasar hukum upaya paksa dan pelajaran bagi nasabah
Koalisi merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan itu mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang pada prinsipnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan idealnya memuat uraian tindak pidana, fakta hubungan objek dengan perkara, serta bentuk dan tujuan tindakan.
Bagi masyarakat Aceh, termasuk nasabah di Banda Aceh, kasus ini menjadi pengingat untuk memantau hak-hak perbankan dan mekanisme hukum yang mengikat bank maupun aparat. Kejelasan prosedur bukan hanya melindungi aktivis, tetapi juga menjaga kredibilitas industri keuangan secara keseluruhan.
Sejauh ini, polemik masih berpusat pada proporsionalitas tindakan, komunikasi publik bank, dan jaminan bahwa penyampaian aspirasi damai tidak dihambat melalui jalur finansial. Publik menanti penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan tafsir sepihak di tengah rencana aksi warga.
Sumber: Republika.
