Upaya pencegahan karhutla semakin diperketat setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup merinci rangkaian kebijakan di Jakarta. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan langkah itu dalam konferensi pers bersama BNPB pada Senin, 31 Agustus 2026, agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak lagi memicu bencana asap yang merugikan masyarakat, termasuk di wilayah barat Indonesia yang kerap terpapar kabut asap.
Bagi pembaca di Banda Aceh dan sekitarnya, isu ini relevan karena kualitas udara lintas pulau bisa terdampak ketika titik api membesar di musim kemarau. Pemerintah menekankan kombinasi regulasi, kesiapsiagaan lapangan, serta diplomasi regional agar risiko asap tidak berulang tanpa kendali.
Tiga surat edaran jadi pegangan di lapangan
Rizal Irawan menegaskan bahwa acuan utama pengendalian saat ini tertuang dalam tiga Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat Edaran Nomor PR2 Tahun 2026 menekan praktik membakar di area tebu. Sementara Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 mendorong peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi penanganan karhutla.
Menurut penjelasan pejabat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menerbitkan rangkaian peringatan itu agar aparat dan pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas saat menindak pelanggaran. Larangan tidak hanya bersifat umum, tetapi menyasar pola pembukaan lahan yang selama ini kerap menjadi sumber api di musim kering.
Diplomasi ASEAN untuk polusi asap lintas batas
Selain penguatan aturan dalam negeri, Indonesia aktif menggalang kerja sama regional. Rizal menyebut pertemuan Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN di Bali pada bulan sebelumnya membahas Transboundary Haze Pollution. Forum itu diarahkan untuk mengantisipasi polusi asap yang melintasi batas negara.
Menteri LH Indonesia dan Malaysia hadir langsung, didampingi Wakil Menteri LH Singapura. Negara ASEAN lain diwakili pejabat setingkat eselon satu atau deputi. Ada pula Technical Working Group yang melibatkan pejabat setingkat direktur atau eselon tiga dari kementerian lingkungan hidup masing-masing negara, sehingga pembahasan sudah menyentuh ranah teknis, bukan sekadar pernyataan politik.
Brigade Karla dan target kantor daerah operasi
Di sisi operasional, pemerintah membentuk Brigade Kebakaran Lahan atau Brigade Karla untuk memperkuat unit pemadam. Rencana hingga 2029 mencakup 13 kantor daerah operasi. Saat ini satu unit baru berdiri di Kabupaten Kubu Raya, sementara pembentukan kantor di wilayah lain masih berjalan.
Rizal menegaskan bahwa ketiadaan Daops Brigade Karla di banyak daerah tidak berarti penanganan mandek. Koordinasi lapangan tetap dijalankan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, termasuk sinergi lintas instansi di bawah payung kesiapsiagaan nasional yang dibahas bersama BNPB.
Kolaborasi petugas dengan Masyarakat Peduli Api
Penegasan lain yang disampaikan adalah kerja sama petugas Kementerian Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Peduli Api. Kelompok masyarakat ini diposisikan sebagai mitra deteksi dini dan respons cepat di sekitar lahan rawan, sehingga api dapat ditekan sebelum meluas menjadi kabut asap regional.
Pendekatan berlapis—regulasi larangan bakar, kesiapsiagaan mobilisasi, brigade khusus, forum ASEAN, serta pelibatan warga—diarahkan agar aktivitas pembukaan lahan ilegal dengan api tidak lagi menjadi pemicu utama bencana asap. Pemerintah berpesan agar seluruh pihak mematuhi surat edaran yang telah berlaku.
Dengan rangkaian langkah tersebut, pengendalian karhutla diharapkan lebih terukur dari hulu ke hilir: dari peringatan hukum, penguatan unit lapangan, hingga koordinasi antarnegara. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas bakar lahan mencurigakan kepada aparat setempat agar respons dapat dilakukan lebih cepat.
Sumber: Liputan6.
