Imbauan MADN kekeringan menjadi perhatian nasional setelah Majelis Adat Dayak Nasional meminta seluruh komunitas adat di Kalimantan memperketat kewaspadaan. Surat resmi itu menyoroti ancaman kekeringan ekstrem dan risiko kebakaran hutan serta lahan yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah lain, isu ini relevan karena dampak asap serta kerusakan lingkungan bisa meluas lintas pulau.
Dokumen bertajuk Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan diteken pada 30 Agustus 2026. Isi surat menekankan perlunya langkah nyata di tingkat akar rumput, bukan sekadar seruan formal.
Latar kondisi darurat asap di Kalimantan
Presiden sekaligus Ketua Umum MADN, Marthin Billa, menjelaskan bahwa darurat asap dan kekeringan ekstrem telah menyelimuti wilayah Kalimantan hampir enam bulan. Situasi itu dinilai berpotensi merusak hutan dan lahan, sekaligus mengganggu kesehatan warga yang terpapar kabut asap berkepanjangan.
Tekanan musim kering memicu kerentanan lahan gambut dan kawasan terbuka. Ketika vegetasi mengering, api mudah menyebar jika ada pembakaran sisa lahan atau titik panas yang tidak segera dipadamkan. MADN menilai ancaman ini tidak bisa dibiarkan tanpa koordinasi adat yang terstruktur dari desa hingga provinsi.
Siapa saja yang diminta bergerak
Melalui surat tersebut, MADN meminta pengurus Dewan Adat Dayak mulai tingkat provinsi, kabupaten atau kota, hingga kecamatan untuk aktif di wilayah masing-masing. Seruan yang sama ditujukan kepada para Temenggung, Kepala Adat, perangkat adat di desa atau kampung, serta seluruh masyarakat adat Dayak.
Langkah yang diharapkan bersifat praktis: meningkatkan pemantauan lahan rawan, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memperkuat komunikasi antar lembaga adat jika muncul indikasi titik api. Pendekatan berbasis komunitas dinilai penting karena jangkauan adat sering lebih dekat ke lapangan dibanding struktur formal semata.
- Penguatan kewaspadaan di tingkat DAD provinsi hingga kecamatan
- Peran Temenggung dan Kepala Adat dalam edukasi warga
- Pemantauan lahan kering dan pencegahan pembakaran terbuka
- Pelaksanaan ritual adat serta doa bersama sebagai bagian kepedulian kolektif
Dimensi adat dan doa bersama
Selain aspek teknis pencegahan karhutla, imbauan MADN juga menyinggung pelaksanaan ritual adat dan doa bersama di Tanah Kalimantan. Unsur ini diposisikan sebagai pengikat solidaritas sosial sekaligus pengingat nilai menjaga hutan sebagai ruang hidup bersama.
Dalam praktik komunitas Dayak, upacara dan doa kerap menjadi momen menyatukan komitmen warga. MADN mendorong agar momentum spiritual itu sejalan dengan aksi konkret menjaga lahan, merawat sumber air, dan mengurangi perilaku yang memicu kebakaran di musim kering.
Mengapa isu ini penting dibaca dari Aceh
Meski pusat kejadian berada di Kalimantan, berita imbauan MADN kekeringan layak diikuti masyarakat Banda Aceh sebagai bagian dari kesadaran lingkungan nasional. Kabut asap lintas wilayah, gangguan transportasi, serta tekanan kesehatan pernapasan merupakan risiko yang pernah dialami banyak daerah di Indonesia saat musim kemarau memanjang.
Pemahaman terhadap peran lembaga adat dalam mitigasi bencana juga memberi pelajaran kelembagaan. Koordinasi dari tingkat kampung hingga organisasi adat nasional menunjukkan bahwa penanggulangan kekeringan membutuhkan kolaborasi lintas aktor, termasuk tokoh adat, pemerintah daerah, dan warga.
Dengan surat imbauan yang sudah diedarkan, bola sekarang ada di tangan pengurus DAD dan perangkat adat setempat untuk menerjemahkan seruan menjadi aksi di lapangan. Pemantauan kondisi cuaca, kesiapsiagaan pemadaman awal, serta edukasi warga menjadi kunci agar kekeringan tidak berujung pada karhutla yang meluas. Publik di luar Kalimantan pun dapat mendukung dengan mengikuti informasi resmi dan menjaga perilaku ramah lingkungan di wilayah masing-masing.
Sumber: Sindo News.
