LIVE
Indeks
Nasional

Pemodal Penebangan Liar di Kotawaringin Timur Diamankan Usai Buron Tiga Bulan

Penegakan hukum kehutanan kembali mencatat kemajuan penting setelah pemodal illegal logging yang lama buron berhasil diamankan di Kalimantan Tengah. Peristiwa ini menggarisbawahi bahwa pihak yang membiayai aktivitas liar di dalam kawasan hutan tetap menjadi sasaran utama penyidikan, bukan hanya pekerja lapangan. Bagi pembaca di Banda Aceh dan seluruh Aceh, kasus serupa menjadi pengingat bahwa pengawasan hutan membutuhkan ketegasan lintas wilayah.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa tersangka berinisial LF alias BG diduga membiayai sekaligus mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu di kawasan hutan. Ia diamankan tim gabungan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Awal temuan rakit kayu dan mesin olahan

Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar 6 Juni 2026. Operasi melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, kesatuan pengelolaan hutan, serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.

Tidak jauh dari rakit tersebut, tim menemui tempat pengolahan kayu yang memakai mesin circular saw. Tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti terkait aktivitas pengolahan juga disita demi kepentingan penyidikan agar alur peredaran kayu ilegal dapat dilacak lebih jauh.

Jejak pemodal muncul dari pemeriksaan saksi

Dari keterangan saksi dan penelaahan barang bukti, penyidik memperoleh petunjuk bahwa LF alias BG berperan sebagai pemodal. Ia diduga mengatur tenaga kerja untuk mengubah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Informasi itu kemudian menjadi dasar pencarian terhadap pihak yang berada di balik pendanaan kegiatan tersebut.

Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam proses hukum. Langkah koordinatif ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara kehutanan memerlukan sinergi antarlembaga sejak tahap pengumpulan alat bukti hingga penetapan status tersangka.

Pelacakan berbulan-bulan hingga penangkapan

Setelah hampir tiga bulan menjadi buronan, LF alias BG akhirnya berhasil ditangkap. Kemenhut menekankan bahwa operasi memanfaatkan kolaborasi penegak hukum dan dukungan teknologi untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Penangkapan di Kotawaringin Timur menjadi bukti bahwa jarak waktu tidak serta-merta menghentikan upaya menjangkau pemodal di balik penebangan liar.

Menurut Leonardo Gultom, keberhasilan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyasar pihak di belakang layar, bukan hanya pelaku yang terlihat di lokasi. Ia menambahkan bahwa Kemenhut melibatkan pihak terkait sepanjang proses pengungkapan hingga momen pengamanan tersangka.

Makna penegakan hukum bagi perlindungan hutan

Kasus di Kalimantan Tengah memberi sinyal bahwa rantai illegal logging sering melibatkan pendanaan terorganisasi. Ketika pemodal dapat disentuh hukum, biaya dan risiko kegiatan ilegal diharapkan naik sehingga pelaku lain berpikir ulang. Pola pengawasan serupa relevan di banyak daerah kaya hutan, termasuk di wilayah Aceh yang memiliki kawasan lindung berharga.

Publik diharapkan mendukung pelaporan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan menghargai kerja petugas lapangan. Transparansi proses penyidikan, pengamanan barang bukti, serta penetapan tersangka menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kehutanan. Langkah berikutnya tentu mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku tanpa mengurangi hak tersangka.

Dengan penangkapan LF alias BG, Kemenhut ingin menunjukkan bahwa operasi kehutanan tidak berhenti pada penyitaan kayu semata. Menelusuri aliran dana dan jaringan kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan nasional.

Sumber: Sindo News.

Tag: illegal logging, Kemenhut, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, penebangan liar, Gakkumhut, penegakan hukum hutan, Polda Kalteng