LIVE
Indeks
Nasional

Pengacara Febrie Adriansyah: Soal Rp40 Miliar, Penyidik Kejagung Tidak Mengejar

Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik, termasuk di kalangan pembaca di Banda Aceh yang mengikuti isu penegakan hukum nasional. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penyidik tidak mencecar kliennya terkait penerimaan dana Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian pada sesi pemeriksaan Selasa, 8 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya digiring pada isu empat pejabat Kejaksaan Agung yang sempat disebut-sebut menerima aliran uang. Menurutnya, berita acara pemeriksaan yang beredar di ruang publik belum tentu mencerminkan jalannya pemeriksaan secara utuh.

Klaim sepihak dinilai belum dibuktikan

Febri Diansyah menilai materi yang beredar lebih mirip klaim sepihak. Ia merujuk pada informasi yang muncul di ruang praperadilan dan menekankan bahwa pihaknya belum melihat dasar yang meyakinkan soal dugaan Jaksa Agung menerima Rp40 miliar sebagaimana dikaitkan dengan pernyataan Tan Kian.

Menurut kuasa hukum tersebut, penyidik tidak mendalami isu itu karena perangkat bukti yang tersedia dianggap belum kuat. Ia mengingatkan publik agar tidak menyamakan rumor dengan fakta yang sudah diuji di proses formal.

Alur uang disebut berhenti di Ferry Hongkiriwang

Febri menjelaskan, yang disampaikan Tan Kian hanyalah penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Apakah dana itu berlanjut ke pihak lain atau berhenti di situ, menurutnya, masih menjadi pertanyaan terbuka yang belum terjawab secara sah di hadapan penyidik.

Dengan demikian, ia menolak narasi seolah-olah kliennya sudah diposisikan sebagai penerima akhir. Penegasan ini penting agar publik membedakan antara nama yang disebut dalam keterangan saksi dan status hukum yang sudah dibuktikan.

Frasa ambigu dinilai tak layak jadi bukti

Kuasa hukum menyoroti penggunaan bahasa bersayap dalam dokumen pemeriksaan. Salah satu contoh yang ia kritik adalah frasa “bisa saja” ketika Tan Kian menyinggung kemungkinan penerima akhir dana.

Menurut Febri, kata bermakna ganda seperti itu membuka dua kemungkinan sekaligus: mungkin ya, mungkin tidak. Ia menekankan bahwa pembuktian pidana tidak boleh bertumpu pada kalimat yang tidak definitif. Publik, katanya, perlu menyimak perkembangan perkara dengan jernih dan hati-hati.

Implikasi bagi pemantauan kasus di daerah

Bagi pembaca di Aceh, kasus ini menjadi pengingat bahwa isu korupsi dan pencucian uang berskala nasional kerap memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Tanpa menambah spekulasi, pemantauan yang sehat justru menuntut kejelasan alat bukti, bukan sekadar peredaran cuplikan berita acara.

  • Pemeriksaan Febrie Adriansyah digelar 8 September 2026.
  • Kuasa hukum menyatakan isu Rp40 miliar tidak dicecar penyidik.
  • Empat pejabat Kejagung juga disebut tidak menjadi objek cecar saat itu.
  • Alur dana dari Tan Kian disebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang.

Hingga keterangan terakhir kuasa hukum, pihak Febrie Adriansyah mempertahankan posisi bahwa materi yang viral belum pantas dijadikan kesimpulan hukum. Proses di Kejaksaan Agung masih berjalan, dan kejelasan lebih lanjut akan ditentukan oleh kelengkapan bukti serta mekanisme formal berikutnya.

Liputan Aceh akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara proporsional, dengan menekankan fakta resmi yang dapat diverifikasi, bukan klaim yang belum diuji di ruang pemeriksaan maupun persidangan.

Sumber: Sindo News.

Tag: Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Kejagung, Tan Kian, Rp40 miliar, Ferry Hongkiriwang, pemeriksaan jaksa, hukum nasional