Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengenai blokir rekening aktivis di Pati menjadi perhatian publik, termasuk pembaca di Banda Aceh yang mengikuti isu hak sipil nasional. Ia menyoroti pembekuan rekening bank Supriyono alias Botok, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dinilai bisa membatasi ruang gerak warga sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Anwar, unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Karena itu, langkah membekukan akses keuangan seseorang hanya karena berencana menyampaikan aspirasi di ruang publik perlu ditimbang secara hati-hati agar tidak berseberangan dengan jaminan hak dasar warga negara.
Pemblokiran dinilai setara menghalangi hak konstitusional
Anwar Abbas menegaskan bahwa memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan niat mencegah aksi tersebut sama artinya dengan menghalangi warga memperoleh dan menggunakan haknya. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026, merespons isu yang berkembang terkait aktivis AMPB.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan pembatasan akses keuangan sebagai jalan pintas menekan kebebasan berpendapat. Selama belum terbukti ada tindak pidana, pembatasan sepihak atas rekening pribadi berisiko menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Demonstrasi dijamin, pembatasan harus proporsional
Dalam penjelasannya, Anwar menekankan bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindakan yang otomatis mencabut hak ekonomi atau akses perbankan warga. Hak berdemonstrasi dilindungi konstitusi, sehingga setiap pembatasan seyogyanya melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat diuji.
Ia memandang pembekuan rekening yang ditujukan untuk menggagalkan unjuk rasa sebagai bentuk pembatasan yang tidak dibenarkan. Pendekatan seperti itu, kata dia, berpotensi mencederai rasa keadilan sosial sekaligus menekan kemampuan warga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dampak sosial ekonomi bagi warga yang belum terbukti bersalah
Selain soal kebebasan sipil, Anwar menyinggung sisi kesejahteraan. Rekening bank menjadi saluran vital untuk transaksi, gaji, bantuan, maupun kebutuhan keluarga. Ketika akses itu diputus tanpa proses yang jelas, dampaknya bisa langsung terasa pada kehidupan orang yang bersangkutan dan orang-orang yang bergantung padanya.
Bagi pembaca di Aceh, isu ini relevan sebagai pengingat bahwa perlindungan hak konstitusional berlaku merata di seluruh Indonesia. Prinsip praduga tidak bersalah dan proporsionalitas penegakan hukum menjadi fondasi agar ruang demokrasi tetap sehat tanpa mengorbankan hak dasar warga.
- Unjuk rasa dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.
- Pemblokiran rekening untuk mencegah aksi dinilai sebagai bentuk penghalangan hak.
- Pembatasan keuangan sepihak berisiko mencederai keadilan sosial.
Imbauan agar penegakan hukum tetap menjunjung keadilan
Anwar Abbas mendorong aparat untuk menempatkan penegakan hukum dalam koridor yang tidak merenggut hak dasar secara prematur. Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus menutup total akses keuangan warga yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dengan menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pun lebih mudah dipelihara. Isu di Pati ini menjadi cermin bahwa kebijakan yang menyentuh rekening dan hak berdemonstrasi harus dijalankan secara cermat, akuntabel, dan berpijak pada konstitusi.
Pada akhirnya, peringatan dari MUI tersebut menegaskan satu pesan utama: hak warga untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh dikikis melalui cara yang justru merugikan kehidupan ekonomi mereka sebelum ada kepastian hukum yang sah.
Sumber: Sindo News.
