LIVE
Indeks
Nasional

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Dapat ITKT Gratis di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka jalur izin tinggal darurat bagi warga negara asing yang penerbangannya batal atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan itu diumumkan saat peninjauan layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026), dan menyasar penumpang yang terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan menjaga legalitas kehadiran WNA di wilayah hukum Indonesia sambil meredakan beban administrasi di tengah gangguan operasional penerbangan. Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah lain yang sering transit lewat Jakarta, informasi ini relevan sebagai acuan bila perjalanan internasional terdampak bencana serupa.

ITKT dan pembebasan biaya overstay

Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT bagi WNA yang mengalami pembatalan penerbangan maupun pengalihan rute karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Selain mempermudah pengurusan status tinggal, instansi ini menetapkan tarif Rp0,00 untuk denda overstay yang timbul dari kondisi tersebut.

Dengan skema nol rupiah, penumpang asing tidak dibebani sanksi administratif semata karena keadaan di luar kendali. Proses diarahkan agar cepat dan efisien sehingga status keimigrasian tetap sah hingga jadwal penerbangan kembali normal.

Arahan Dirjen di Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kesiapan jajaran dalam melayani penumpang terdampak. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sekaligus pendekatan humanis ketika bencana alam mengganggu lalu lintas udara.

Menurut Hendarsam, negara hadir untuk menenangkan WNA yang mengalami ketidaknyamanan akibat gangguan penerbangan. Pengurusan ITKT dipastikan berjalan tanpa beban biaya overstay agar mereka dapat menunggu pemulihan jadwal dengan status yang jelas.

Siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas ini

Fasilitas ditujukan kepada WNA yang secara langsung terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan terkait erupsi Gunung Anak Krakatau. Mereka yang overstay karena menunggu normalisasi jadwal dapat mengajukan ITKT sesuai prosedur di unit layanan imigrasi bandara.

  • WNA dengan cancel flight akibat erupsi
  • WNA dengan diverted flight ke atau dari rute terdampak
  • Overstay yang timbul semata karena gangguan operasional tersebut

Petugas di Bandara Soekarno-Hatta menjadi titik layanan utama yang disorot dalam peninjauan tersebut. Penumpang disarankan membawa dokumen perjalanan lengkap agar verifikasi status berjalan lancar.

Arti kebijakan bagi penumpang dan konektivitas nasional

Gangguan di kawasan Selat Sunda dan rute yang berkaitan dapat merembet ke jaringan penerbangan domestik maupun internasional yang bertumpu di Jakarta. Kepastian izin tinggal mencegah penumpang asing terjebak status ilegal hanya karena menunggu cuaca atau operasi bandara pulih.

Bagi masyarakat Aceh yang bepergian lewat hub utama di Ibu Kota, pemahaman soal respons imigrasi saat bencana membantu perencanaan ulang perjalanan, terutama jika menemani atau menjemput kerabat WNA. Kebijakan ini juga menjadi contoh koordinasi lintas instansi antara keimigrasian dan sektor transportasi udara.

Secara keseluruhan, pemberian ITKT gratis overstay menegaskan bahwa legalitas keimigrasian tetap dijaga tanpa menambah beban finansial korban gangguan penerbangan. WNA yang masih berada di Indonesia akibat erupsi diimbau mengikuti arahan resmi petugas bandara dan memantau pemulihan jadwal maskapai.

Sumber: Sindo News.

Tag: izin tinggal darurat, ITKT Imigrasi, erupsi Anak Krakatau, WNA Bandara Soetta, overstay nol rupiah, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko