Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung menjadi sorotan publik nasional, termasuk bagi pembaca di Banda Aceh yang mengikuti perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu. Sikap tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang yang digelar Senin, 7 September 2026, terkait proses penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Bagi masyarakat Aceh, isu ini relevan karena program MBG digulirkan merata di daerah, termasuk di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Transparansi penanganan kasus di tingkat pusat kerap menjadi rujukan untuk menilai akuntabilitas penyelenggaraan layanan gizi anak sekolah. Kejagung menekankan bahwa langkah hukum terhadap Lodewyk tidak dilandasi motif kriminalisasi, melainkan bukti yang dinilai cukup.
Permintaan formal Kejagung di hadapan hakim
Dalam kesimpulan jawaban termohon, Kejagung memohon agar hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lembaga itu juga meminta agar eksepsi termohon diterima. Lebih jauh, Kejagung meminta putusan yang menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Pernyataan itu dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan. Kejagung menempatkan diri sebagai pihak yang mempertahankan keabsahan proses penyidikan, termasuk tindakan penyitaan yang dipersoalkan pemohon. Argumen formal tersebut menjadi inti sikap kejaksaan pada hari sidang tersebut.
Status tersangka dinilai sah dan berdasar bukti
Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah dilakukan secara sah. Menurut jawaban termohon, penetapan itu bertumpu pada alat bukti yang cukup. Pihak kejaksaan menolak tegas seluruh dalil pemohon terkait bagian penetapan tersangka, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Salah satu kutipan jawaban termohon yang dibacakan di pengadilan menyebutkan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Penegasan itu ditujukan untuk membantah anggapan bahwa proses hukum dijalankan tanpa landasan. Kejagung ingin meyakinkan majelis bahwa prosedur yang ditempuh telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Konteks perkara dan posisi mantan pejabat BGN
Lodewyk Pusung sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Ia mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program makan bergizi gratis. Di sidang-sidang sebelumnya, pihak pemohon sempat menyampaikan rasa dikriminalisasi, sementara kejaksaan memegang posisi sebaliknya.
Perkara ini dipantau luas karena Program MBG menyentuh anggaran publik dan layanan dasar anak. Di Aceh, orang tua dan pengelola sekolah umumnya menaruh perhatian pada kelancaran distribusi serta tata kelola dana. Karena itu, perkembangan hukum di Jakarta Selatan tetap menjadi bahan diskusi lokal tanpa mengubah fakta bahwa forum perkaranya berada di PN Jaksel.
- Pemohon: Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
- Termohon: Kejaksaan Agung
- Forum: PN Jakarta Selatan
- Nomor perkara praperadilan: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
- Pokok sengketa: keabsahan penetapan tersangka dan terkait penyitaan
Implikasi bagi publik dan pengawasan program gizi
Sikap Kejagung yang meminta penolakan total atas praperadilan menunjukkan keyakinan lembaga itu terhadap berkas perkara. Jika hakim menerima eksepsi dan menolak permohonan, status tersangka Lodewyk berpeluang bertahan menuju tahap berikutnya. Sebaliknya, putusan berbeda akan membuka ruang evaluasi prosedur, meski hasil akhir sepenuhnya wewenang majelis.
Bagi pembaca di Banda Aceh, berita ini mengingatkan pentingnya pengawasan partisipatif terhadap program nasional yang dijalankan di daerah. Transparansi di pusat dan ketertiban administrasi di lapangan sama-sama menentukan kepercayaan publik. Media daerah berperan menyampaikan fakta hukum apa adanya, tanpa menambah tafsir yang tidak didukung data resmi.
Sidang praperadilan tersebut masih menunggu putusan hakim PN Jakarta Selatan. Hingga jawaban termohon dibacakan pada 7 September 2026, Kejagung konsisten menolak dalil kriminalisasi dan menilai seluruh rangkaian penetapan tersangka telah sesuai hukum. Publik, termasuk di Aceh, dapat mengikuti kelanjutannya melalui kanal resmi pengadilan dan pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Sindo News.
