Koordinasi Komnas HAM Polri kembali mengemuka setelah pertemuan di Markas Besar Kepolisian RI membahas kericuhan aksi 27 Agustus 2026 yang menewaskan satu warga sipil. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memimpin rombongan yang diterima Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Irwasum Polri Irjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Senin (31/8/2026). Bagi pembaca di Banda Aceh dan wilayah Aceh lainnya, isu penegakan hak asasi dalam penanganan unjuk rasa nasional ini tetap relevan dipantau sebagai cermin standar perlindungan warga.
Anis menegaskan tujuan pertemuan adalah menyelaraskan langkah terkait massa aksi yang berujung korban jiwa. Ia menyampaikan bahwa komunikasi dengan jajaran Mabes Polri berlangsung langsung setelah kejadian, dengan penekanan pada proses hukum yang proporsional dan akuntabel.
Korban tewas di kawasan Pejompongan
Korban yang dimaksud adalah Bambang Setiyawan, berusia 58 tahun, pedagang kaca cermin yang beraktivitas di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat. Menurut keterangan yang disampaikan pihak terkait, ia meninggal dunia diduga akibat dikeroyok sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai perusuh saat situasi memanas.
Peristiwa itu terjadi Kamis malam, 27 Agustus 2026. Petugas baru mengevakuasi setelah kawasan dinyatakan aman. Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadar, lalu ditangani Biddokkes Polda Metro Jaya. Kronologi lengkap masih dilengkapi penyidik dari fakta di lapangan.
Desakan penyelidikan dan pembebasan yang tidak terlibat
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan agar Polda Metro Jaya terus mendalami siapa saja yang benar-benar terlibat kericuhan. Ia meminta orang yang tidak terkait kerusuhan segera dibebaskan, sementara pihak yang terbukti terlibat tetap diproses sesuai hukum.
Menurut Saurlin, penyidikan Polda Metro Jaya berjalan di bawah asesmen Mabes Polri. Sejumlah tersangka telah ditetapkan. Komnas HAM menyatakan akan memantau satu per satu perkembangan status mereka agar tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun kriminalisasi berlebihan.
Sikap Mabes Polri dan status penanganan kasus
Anis mengungkap bahwa jajaran pusat kepolisian turut memonitor penanganan kasus yang kini berada di tangan Polda Metro Jaya. Komunikasi antara Komnas HAM dan Polri dijanjikan berlanjut, baik di tingkat mabes maupun polda, hingga titik terang soal penyebab kerusuhan dan rantai tanggung jawab pidana diperoleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya menyatakan penyidik masih mengumpulkan fakta hukum terkait kematian Bambang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, evakuasi baru dilakukan setelah petugas memastikan lokasi aman bagi tim penyelamat, menyusul laporan warga bahwa kericuhan masih berlangsung.
Penyebab ricuh masih dalam pendalaman
Hingga pertemuan 31 Agustus, motif dan pemicu utama bentrokan belum dipublikasikan secara final. Aparat menekankan prioritas pada rekonstruksi kejadian, keterangan saksi, serta barang bukti yang mengarah pada pelaku kekerasan terhadap korban sipil. Komnas HAM menempatkan posisi sebagai pengawal independen agar proses tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Pengawalan serupa penting dicatat publik di daerah, termasuk Aceh, karena standar penanganan demo dan perlindungan warga sipil menjadi rujukan nasional. Transparansi penyidikan, kepastian bagi yang tidak bersalah, serta penindakan tegas terhadap perusuh disebut sebagai tiga poros yang terus didorong lembaga hak asasi tersebut.
Dengan pertemuan Anis Hidayah dan Komjen Dedi Prasetyo, bola kini berada pada kelanjutan koordinasi teknis serta hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Publik menanti kejelasan soal penyebab kematian pedagang Pejompongan dan jaminan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa tumpang tindih kepentingan.
Sumber: Liputan6.
